Perangi Riba Demi Kemaslahatan Umat
7578 View
Judul Buku: Tafsir Ayat-Ayat Riba
Penulis: Sayyid Qutbh
Penerbit: Wali Pustaka
Tahun Terbit: I, Sep 2018
Tebal Buku: 204 Halaman
ISBN: 978-206-5022-7-8
Peresensi: Muhtadi.ZL*
Riba merupakan akad dalam transaksi muamalah yang sangat diharamkan oleh Allah Swt. mengingat praktik riba yang sangat keji, seolah lebih kejam daripada penjajahan raga dan intelektula (masa sekarang) yang dilakukan oleh seradadu negara ambisius, rakus terhadap kekayaan. Selain orang-orang Kafir Qurais yang dihadapi Nabi Muhammad, riba juga menjadi masalah besar dalam dunia Islam. Kegiatan ini sangat tidak adil sebab mengembangbiakkan utang uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Jika dalam pelunasannya tidak sesuai deadline akan ada kenaikan utang (bunga) secara otomastis di dalamnya. Bisa jadi secara lugas, praktik ini tak uabahnya perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang yang berilmu.
Padahal, kehadiran agama Islam—tidak lain dan tidak bukan—untuk menjaga kemaslahatan penganutnya, tanpa memberatkan sedikitpun disetiap dimensinya. Sedangkan praktik riba menjadi paradoks dengan misi Islam, sehingga membrantas atau menenggelamgkam praktik riba menjadi langkah progresif untuk menyejahterakan rakyat, terlebih dalam medium ekonomi. Begitulah yang juga dilakukan oleh Sayyid Qutbh (1906-16-1966) dalam bukunya “Tafsir Ayat-Ayat Riba.” Buku yang tidak terlalu tebal ini membahas beberapa ayat-ayat al-Qur’an (al-Baqarah [2]: 275-281), (Ali Imran [3]: 130-136), (an-Nisa’ [4]: 160-161), dan (ar-Rum [30]: 38-39), dengan penjelasan yang lugas berdasarkan hadits-hadits dan pendapat ulama menjadikan buku ini layak untuk dibaca bagi kalangan aktivis ekonomi.
Dengan sangat jelas, Sayyid Qutbh, memaparkan praktik riba yang dilarang olah Allah Swt. melalui al-Qur’an. Dalam surah al-Baqarah (al-Baqarah [2]: 275-281), menyuguhkan betapa sangat kejinya pelaku riba, bahwa disebutkan pelaku riba sama dengan berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal ini mengindikasikan kalau riba memang sangat diharamkan oleh Allah. Tidak hanya itu, buku ini juga menyajikan siksaan bagi pelaku riba. Orang yang tetap melakukan riba akan mendapat siksaan kekal di neraka.
Dari sinilah, banyak gerakan-gerakan yang digencarkan oleh intelektual muslim, termasuk Sayyid Qutbh. Sistem Islam mengatur jiwa manusia dari berbagai penjuru (hlm.108). Beliau sejatinya pemikir Islam abad ke-20 yang namanya cukup berpengaruh di Mesir kala itu. Akan tetapi keterlibatannya dalam dunia politik menyeret nyawanya yang mati di tangan kolega politiknya sendiri. Gerakan yang dilakukan Sayyid Qutbh juga menyinggung masalah riba, sehingga karena kerakusan sang pemimpin Mesir (Gamel Abdel Nasser) terhadap dunia. Membunuh Sayyid Qutbh menjadi alasan utama karena pemikirannya yang bertentangan dengan misi Mesir.
Di Indonesia sendiri, gerakan menghapus riba juga telah digencarkan. Akan tetapi gerakan tersebut “di Indonesia” terbilang lambat karena ketika rezim Soeharto atau orde baru berkuasa, semua harus sejalan dengan misi penguasa. Sehingga untuk menerapkan sistem transaksi syari’ah sangat dimungkinkan tidak bisa berjalan. Menikmati kebengisan panguasa di ranah ekonomi menjadi santapan setiap hari, lebih-lebih cendikiawan muslim. Aktivitas riba orientasinya hanya terbatas pada untung dalam kondisi apapun (hlm.16)
Gerakan menghapus riba semakin gencar di awal tahun 2000-an. Hal tersebut dipelopori oleh beberapa ulama yang bergerak dalam skala besar, baik secara struktural maupun kultural. Dan hal tersebut terus berjalan hingga sampai kini, terlebih ketika Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, menjadi ketua Majelis Ulama Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia, gerakan tersebut “menghapus riba” mendapat banyak ruang karena sebagai ulama, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, tentu sangat paham dan cekatan jika riba terus dibiarkan di Indonesia, maka Indonesia akan menjadi sebuah negara sekuler, atau lebih parah menjadi negara komunis.
Untuk menghilangkan praktik riba, hal yang sangat fundamental terletak pada hati dan pikiran manusia itu sendiri. Mengingat dua hal tersebut berada dalam lingkup yang paling vital dalam mengatur siklus kehidupan manusia untuk menuju hidup yang hakiki. Sehingga untuk menerapkan hal tersebut, taqwa menjadi solusi untuk mengontrol dua partikel yang memiliki peran vital tersebut. Taqwa adalah perasaan yang lembut dari dalam yang mampu menenangkan dan memurnikan jiwa (hlm.122). Dari hal ini, melakukan introspeksi seolah fardhu ‘ain agar terhindar dari pikiran jelek dan hati yang kotor. Tentulah hal ini bisa dilakukan oleh siapapun asalkan memiliki modal untuk berani mengubah sesuatu yang tidak sesuai kaidah Islam; rahmatal lil alamin.
Oleh karena itu, untuk semakin menggencarkan pembumihangusan riba, membaca buku ini bisa menjadi modal awal, karena bahasa yang digunakan ringan, tetapi lugas, sehingga sangat mudah untuk dipahami. Adapun setelah membaca buku ini, rencana tindak lanjut (RTL) bisa diaplikasikan ke berbagai media baik luring ataupun daring, dengan berbagai metode tentunya. Barangkali dari gerakan pasif tersebut mampu menjadikan penyadaran secara perlahan pula bagi banyak orang agar menghindari praktik riba waahallahul baynga waharomarriba.
*Pustakawan Lubangsa 19-21 M.