Sejak berdirinya PP. Annuqayah pada tahun 1887, sampai awal 80-an, di Annuqayah, tak terkecuali PP. Annuqayah daerah Lubangsa, tidak pernah ditemukan lembaga yang menangani secara khusus kesehatan santri. Sehingga, ketika ada santri sakit tidak ada tempat atau kamar khusus yang menampung santri sakit. Kenyataan ini terus di lalui beberapa tahun sesudahnya, santri tidak begitu diperhatikan dalam hal kesehatan.
Hal itu berakhir pada tahun 1986, saat lahirnya Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) dari rahim PP. Annuqayah daerah Lubangsa, sebagai wadah awal untuk menangani dan memeriksa santri sakit.
Sejarah berdirinya Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) tidak lepas dari seksi kesehatan yang membidanginya. Saat itu, ketua seksi Usaha Kesehatan Pondok Pesantren adalah Bapak Shodiq dan salah satu anggota seksinya adalah Bapak Muzayyin, S.Ag.
Akan tetapi, yang mencetuskan ide akan adanya wadah semisal Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) ini, tidak pernah ditemukan secara jelas dan pasti siapa orangya. Hanya secara garis besar, lahirnya Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) adalah dari salah satu seksi kepengurusan yang ada di PP. Annuqayah daerah Lubangsa yakni seksi kesehatan.
Dalam sejarah PP. Annuqayah daerah Lubangsa secara khusus, maupun Annuqayah secara umum, Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) merupakan lembaga pertama yang menangani kesehatan santri. Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) Annuqayah dulu bertempat di PP. Annuqayah daerah Nirmala (sekarang Lubtara). Secara tidak langsung, PP. Annuqayah daerah Lubangsa melalui Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) telah mendobrak ketidakpedulian pesantren akan kesehatan santri sehingga beberapa tahun kemudian, muncul Balai Kesehatan Pondok Pesantren (BKPP), dengan fungsi sama halnya dengan Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP). Bedanya, Balai Kesehatan Pondok Pesantren (BKPP) diperuntukkan untuk santri Annuqayah secara umum.
Di awal berdirinya, peran dan fungsi Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) tidak begitu tampak ke permukaan, bisa dikatakan hanya sebagai tempat “persinggahan” sementara dalam menyembuhkan santri PP. Annuqayah daerah Lubangsa yang sakit. Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) hanyalah wadah dalam menyembuhkan penyakit ringan yang dialami santri, semisal sakit perut, pusing dan penyakit ringan lainnya, dan tidak perlu penanganan serius. Sehingga, ketika ada santri sakit parah, maka tugas Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) hanya memberi pertolongan pertama, setelah itu dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk memperoleh perawatan semestinya. Artinya, Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) hanya menangani, tidak mengobati santri. Dulu, Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP), masih tidak memiliki kantor sehingga aset Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) berupa obat-obatan ringan diletakkan dibilik pengurus seksi kesehatan. Apabila ada santri sakit, maka langsung meminta obat ke bilik pengurus seksi kesehatan tersebut. Apalagi dulu, pengurus seksi kesehatan juga merangkap sebagai pengurus Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP). Kekurangan yang lain, Usaha Kesehatan Pondok Pesantren (UKPP) saat itu tidak memiliki fasilitas yang lengkap. >>