Pengurus Blok Sosialisasi Aturan Smoking Area
4563 View
Jum’at malam (31/3) setelah salat Isya’, Ketua Seksi Blok, Ahmad Zaini, mensosialisasikan pengaktifan Smoking Area. Areal yang berlokasi di depan Blok A itu sebagai tempat perokok. “Santri yang tidak merokok tidak boleh berada di Smoking area,” paparnya di depan semua santri di Masjid Jamik Annuqayah.
Pemakaian Smoking area juga ada jam-jam tertentu, baik itu pagi, siang, juga malam. Waktu hari dimulai dari setelah hadiran subuh sampai pukul 06.30 WIB, siang hari dimulai dari pukul 21.30 -14.30 WIB dan untuk malam hari dimulai setelah jam belajar sampai pukul 23.00 WIB. “Khusus pagi hari setelah salat Subuh, jika ada kegiatan pesantren santri dilarang berada di area smoking area,”ujar santri asal Batuputih itu.
Selain itu, santri yang menggunakan Smoking area wajib mendata dan mengisi daftar hadir. Menurutnya, santri tidak bisa semena-mena masuk ke area tersebut, karena nantinya akan ada pengurus yang akan ditugaskan untuk menjaga di tempat tersebut.
“Setelah Smoking area ini diaktifkan, maka santri dilarang merokok ditempat manapun kecuali di Smoking area ini. dan jika sebelum-sebelunya tempat itu (baca: smoking area) selalu dijadikan tempat tidur, maka mulai saat ini santri tidak boleh tidur di sana. Juga santri jangan sampai merusak dan mencoret-coret fasilitas yang telah ada,” tegasnya.
Jika santri ada yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, maka sanksi sudah disediakan oleh pengurus. Sanksi-sanksi yang dibacakan oleh Kasi. Blok ada tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
“Jika ada santri yang sedang menjalani sanksi berat, tapi santri dimaksud terus mengulangi pelanggarannya, maka sanksinya dilipatgandakan sampai 3 kali, dan bila santri melakukan pelanggaran akumulasi (ringan dan sedang) maka sanksinya masuk sedang,” pungkasnya.
Penulis : Nur Mahmudi
Editor : Misbahul Munir