Tim Undang-Undang KPU Rapatkan Mekanisme Pemilihan Ketua Pengurus
4149 View
Dekatnya pemilihan ketua pengurus Pondok Pesantren Annquyah daerah Lubangsa beragam persiapan pun terus dilakukan, termasuk dari tim undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim undang-undang KPU pada Sabtu malam (31/12/16) kemarin, berkumpul di posko keamanan dan ketertiban (Kamtib) sebelah utara Pondok Pesantren Lubangsa Putri untuk membahas UU pemilihan ketua pengurus, yang di dalamnya mebahasa tata tertib persidangan dan pemilihan Ketua Pengurus.
Jamalul Muttaqien, Ketua Tim UU KPU memamparkan bahwa persiapan pemiliahan ketua pengurus yang akan dilaksanakan pada 11-12 Junuari 2017 itu harus siap jauh sebelum pelakasanaan pemilihan, baik persiapaun aturan main pemilihan dan aturan persidangan. “Persiapan ini, harus dimaksimalkan, supaya pemilihan nanti tidak kacau balau. Kami (Tim UU KPU Red.) pada sudah marapatkan itu,” ungkap Jamalul Muttaqien.
Pihaknya menambahkan, bahwa dalam rapat tersebut sudah menyepakati aturan pelaksanaan KPU secara umum, yakni pada pleno pertama (11/1) akan mengulas rancangan tatib pesidangan, tatib pemilihan, dan pengisian angket bakal calon. Sementara, pada Pleno kedua (12/1 ) akan menetapkan calon ketua pengurus dan pemilihan ketua pengurus.
Maswari, Waka I menjelaskan bahwa dalam pemilihan ketua pengurus pada Rapat Pleno II akan dihadiri K. Muhammad Ali Fikri, Pengasuh PP. Annuqayah dareah Lubangsa. “Saya rasa bahwa, Pelaksanaan pemilihan ketua pengurus harus diletakkan setelah sambutan pengasuh,”ujarnya.
Rapat yang bertemapatan dengan malam Tahun Baru 2017 itu sempat terhenti sejenak ketika terdengar bunyi ledakan yang tidak diketahui asalnya. Semua peserta rapat sontak diam seketika. Tetapi, Affan Quraisyi Hasyim, Sekretaris Tim UU KPU, mencoba mengingatkan pesarta rapat bahwa pada malam itu adalah malam tahun baru 2017.
Meski jam menunjukkan pukul 00:00 pembahasan tentang tatib pesidangan masih belum selesai. Readi Kafa, Sekretaris Harian Pesantren yang juga hadir dalam rapat itu, menyarankan agar rancangan UU KPU selesai malam itu juga. Namun, peserta yang lain menolak atas saran tersebut. Termasuk Afif Tafyinul Haq, Sekreataris KPU dan Misbahul Muni, Anggota Tim UU KPU yang menyetakan bahwa rapat harus dilanjutkan pada Ahad pagi (01/01).
Penulis : Misbahul Munir
Editor : Saifil Mu’iz