Tata Tertib Orda PPA Lubri
5706 View
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Ilahi Rabbi karena berkatNya kita dilimpahkan kesehatan dan kenikmatan yang luar biasa. Shalawat dan salam semoga tetap mengalir keharibaan baginda Rasulullah, Nabi Muhammad SAW.
Tata tertib Organisasi Daerah ini disusun untuk menertibkan Organisasi Daerah yang berada di bawah naungan pengurus Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O) dalam melakukan gerakan menuju Organisasi Daerah yang lebih baik dan progresif. Tata tertib ini menjadi pedoman tata tertib bagi seluruh Organisasi Daerah dalam membuat tata tertib di internal Organisasi Daerah masing-masing.
Tata tertib ini pada dasarnya telah disusun pada masa-masa sebelumnya, dan telah dilakukan beberapa kali revisi sesuai dengan situasi dan kondisi yang dibutuhkan. Sekalipun sebelum revisi tata tertib tahun ini, 2 tahun sebelumnya tidak ada perbaikan dan hampir terlupakan. Tenggang waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup lama, sedangkan orang-orang dalam periodisasi Organisasi Daerah setiap tahun selalu berubah dan tidak semua kebijakan diturun-temurunkan. Berubahnya orang dalam suatu masa inilah menjadi patokan untuk selalu memperbaiki suatu kesalahan-kesalahan yang terjadi, begitupun dalam Organisasi Daerah yang didominasi oleh orang-orang yang memiliki tujuan yang sama sebagaimana halnya misi dan visi sebuah organisasi. Dan perlu untuk diketahui, revisi tata tertib ini disusun bersama Waka II (Bagian Pengembangan Santri) dan alumni senior pengurus P2O, hal ini bertujuan agar tata tertib ini terbentuk dengan menyelaraskan beberapa kebijakan-kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya sehingga diperoleh suatu mufakat yang mengakomodir semua Organisasi Daerah di Lubangsa Putri.
Demikian, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut andil dalam revisi tata tertib ini. Perkembangan zaman akan menyebabkan banyak perubahan dalam kehidupan. Oleh sebab itu kami ucapkan mohon maaf baik yang disengaja maupun tidak, tata tertib ini masih membutuhkan perbaikan-perbaikan pada masa selanjutnya. Kritik, saran dan pesan sangat diharapkan dalam perbaikan tata tertib ini. Semoga bermanfaat.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq
Guluk-guluk, 03 Oktober 2020 M
Pengurus PP. Annuqayah Lubangsa Putri
Koord. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O)
Hikmatul Jannah
TATA TERTIB ORGANISASI DAERAH ANNUQAYAH LUBANGSA PUTRI
MUQADDIMAH
Organisasi Daerah (Orda) di PP. Annuqayah Lubangsa Putri merupakan Organisasi daerah yang didirikan sebagai pendukung dari seluruh kegiatan kepesantrenan, dengan keanggotaan setiap santri yang berasal dari kawasan daerah yang sama dalam ruang lingkup daerah. Mengingat fungsi dan perannya Orda yang cukup nyata baik di internal pesantren ataupun alumni dan masyarakat. Di pesantren khususnya di Lubangsa Putri kita akan mudah menjumpai kegiatan edukatif yang mendidik mental para anggota Orda dan menanamkan sifat-sifat kebersamaan mulai dari pengembangan skill sampai pada pengembangan minat anggota.
Berbanding lurus dengan peranan dan bakti Orda, kita juga sering menemukan kegiatan-kegiatan Orda sebagai wujud kerja sama aktif dalam bingkai ukhuwwah islamiyah. Dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah sebagai rangka menyebarkan syi’ar islam serta bakti sosial yang dilakukan Orda.
Namun demikian, tentunya PP. Annuqayah Lubangsa Putri khususnya Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O) tidak serta merta membiarkan Orda berjalan apa adanya tanpa nilai dan makna dan tak terkendali. Oleh karena itu, sebagaimana lazimnya sebuah institusi baik formal ataupun non formal maka keberadaan sebuah tata tertib merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini dalam rangka mengatur jalannya proses kegiatan keorganisasian yang efektif, efesien dan terarah, sehingga apa yang menjadi visi-misi lembaga serta citra positif pesantren dan Orda tetap terjaga dengan baik.
Hal penting yang tidak boleh diabaikan juga adalah langkah-langkah produktif, inovatif dan edukatif sepatutnya terus dipacu oleh semua elemen, khusunya Orda seksi terkait guna mewujudkan Organisasi Daerah di Lubangsa Putri semakin berkualitas.
INTERNAL ORDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Tata tertib ini berlaku bagi organisasi daerah yang berada di bawah naungan pengurus Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O).
- Tata tertib ini selanjutnya disebut dengan Tatib berfungsi sebagai tali kendali Orda agar tetap konsisten dengan nilai-nilai kepesantrenan dan keislaman.
- Tata tertib ini juga berlaku pada Otonom Orda atau simpul daerah.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 2
Struktur Kepengurusan
- Pengurus Operasional ORDA bukan terdiri dari pengurus Pesantren
- Ketua masing-masing ORDA bukan pengurus pesantren.
Pasal 3
Iuran Orda
Membayar iuran wajib organisasi Rp. 35.000 selama satu tahun.
Pasal 4
Mekanisme Melaksanakan Kegiatan
- Setiap Orda wajib menjaga nama baik Orda dan Pesantren.
- Orda yang melaksanakan kegiatan berbentuk ceremony harus menyetor Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPK) kepada pengurus P2O selambat-lambatnya satu bulan pasca acara
- Segala hal yang menyangkut nama baik Organisasi dan pesantren, menjadi tanggungjawab penuh ketua Orda bersangkutan.
- ToR kegiatan harus masuk ke Pengasuh minimal (paling lambat) satu minggu sebelum tanggal kegiatan.
- Kegiatan yang bersifat Ceremonial (di panggung) maksimal 2 kali dalam satu periode.
Pasal 5
Mekanisme Melaksanakan Kegiatan di dalam Pesantren
- Seluruh kegiatan yang dilaksanakan di dalam pesantren harus dengan sepengetahuan pengurus P2O, kecuali kegiatan yang berskala kecil dan tidak membutuhkan sound system (seperti rapat seksi, rapat bulanan, evaluasi dll serta bersifat internal lainnya).
- Bentuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam pesantren tidak boleh berbenturan dengan kegiatan wajib pesantren lainnya (seperti madarasah diniyah, pengajian kitab turats dll.) dan apabila waktu pelaksanaan kegiatan Orda berbenturan dengan kegiatan pesantren, maka segala perizinan menjadi tanggung jawab Orda masing-masing.
- Menjaga kebersihan ruangan, menata bangku seperti semula setelah kegiatan selesai serta menutup jendela.
- Menjaga keamanan dan kondusifitas ruangan selama pelaksanaan kegiatan.
- Mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan rekomendasi pada Pengasuh dengan legitimasi P2O, dan tembusan pada keamanan atau seksi terkait apabila berkaitan dengan salah satu:
- Mendatangkan penyaji atau pembimbing dari luar pesantren
- Lebih dari satu hari
- Dilaksanakan di luar ruangan
- Dilaksanakan di luar area Lubangsa Putri
- Terkait perizinan kegiatan yang melibatkan santri putra (dalam pekerjaan akomodasi) maka mengajukan surat pemberitahuan kepada pengurus Kamtib dengan melampirkan catatan Acc
- Selain kegiatan yang tidak membutuhkan rekomendasi dari Pengasuh maka cukup melayangkan surat pemberitahuan kepada pengurus P2O (ex; Buka puasa bersama, Salat tasbih, Pelatihan dalam skala kecil dll.).
BAB III
LARANGAN
Pasal 6
Kegiatan Orda
- Setiap Orda dilarang mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan santri putra baik di dalam pesantren maupun di luar pesantren
- Setiap Orda dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat kerja sama dengan instansi luar tanpa sepengetahuan pengurus P2O, Harian Pesantren dan Pengasuh.
Pasal 7
Kegiatan dalam pesantren
- Merusak fasilitas yang ada
- Menggangu aktifitas dan efektifitas pelakasanaan kegiatan rutin pesantren.
Pasal 8
Kepengurusan
- Setiap Orda tidak boleh memasukkan anggota atau pengurus yang berstatus pengurus pesantren ke dalam pengurus operasional Orda
- Setiap Orda tidak boleh memasukkan anggota atau pengurus Orda yang berstatus pengurus Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O) ke dalam struktur pengurus Orda
- Poin 1 dan 2 berlaku juga kepada Orda Otonom.
BAB IV
ANJURAN
Pasal 9
- Membuat tata tertib di internal masing-masing Orda
- Untuk membangun hubungan baik dan memperkokoh solidaritas antar Orda, dianjurkan mengundang ketua Orda lain dan pengurus P2O pada acara-acara tertentu
- Setiap kegiatan yang dilakukan baik di dalam atau di luar pesantren hendaknya dilaksanakan RTL (Rencana Tindak Lanjut).
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 10
- Pelanggaran pada Bab II, pasal 4 ayat 2 & 4, pasal 5 ayat 1, 3, 4, & 6 mendapat sanksi ringan
- Pelanggaran pada Bab II, pasal 5 ayat 2 & 5 Bab III, pasal 8 1, 2, & 3 mendapat sanksi sedang
- Pelanggaran pada Bab II, pasal 4 ayat 1 & 3 Bab III, pasal 6 ayat 1 & 2 mendapakan sanksi berat.
Pasal 11
Sanksi Ringan
Sanksi ringan berupa teguran secara lisan dan atau tulisan dari pengurus Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O).
Pasal 12
Sanksi Sedang
Sanksi sedang yaitu tidak diperbolehkan merealisasikan program kerja selama 2 bulan
Pasal 13
Sanksi Berat
Sanksi berat yaitu Orda yang telah banyak melakukan pelanggaran banyak atau tergolong berat. Adapun sanksinya adalah dicabut izin operasional atau dibekukan selama satu periode.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
- Ketentuan di atas berlaku untuk masing-masing Orda yang ada di dalam naungan pengurus Pembinaan dan Pengembangan Oraganisasi (P2O)
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Tata Tertib ini akan diatur di kemudian hari dengan ketentuan tersendiri
- Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di perbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di: Guluk-Guluk
Pada tanggal: 01 Oktober 2020 M.
Pengurus PP. Annuqayah Lubangsa Putri
Koord. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O)
Hikmatul Jannah
EKSTERNAL ORDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Tata tertib ini berlaku bagi organisasi daerah yang berada di bawah naungan pengurus Pembinaan dan Pengembangan Oraganisasi (P2O)
- Tata tertib ini selanjutnya disebut dengan Tatib berfungsi sebagai tali kendali Orda agar tetap konsisten dengan nilai-nilai kepesantrenan dan keislaman.
- Tata tertib ini berlaku juga pada Otonom Orda atau simpul daerah.
BAB II
Pasal 2
KEWAJIBAN
Kewajiban setiap Orda yang melaksanakan kegiatan eksternal meliputi:
- Menjaga nama baik PP. Annuqayah Lubangsa Putri
- Mengarah pada pengembangan sosial dan keagamaan
- Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 3
MEKANISME MELAKSANAKAN KEGIATAN EKSTERNAL
- Melayangkan surat pemberitahuan kepada pengurus P2O
- Menyetor Term of Reference (ToR) ke P2O 3 hari sebelum masuk ke pengasuh
- Melayangkan ToR kegiatan eksternal ke pengasuh selambat-lambatnya satu minggu sebelum tanggal kegiatan dengan sepengetahuan pengurus P2O
- Menyetor lembar pertanggungjawaban kegiatan (LPjK) eksternal yang berbentuk seremonial kepada pengurus P2O selambat-lambatnya 1 bulan pasca acara
- Memakai seragam yang rapi dan sopan bagi kepanitiaan dan anggota.
Pasal 4
LARANGAN
Larangan bagi setiap Orda yang melaksanakan kegiatan eksternal meliputi:
- Melibatkan santri putra
- Menjadikan pengurus pesantren sebagai ketua panitia
- Bekerjasama dengan partai politik
- Mengajukan proposal bantuan dana pada masyarakat umum.
Pasal 5
ANJURAN
- Kegiatan eksternal pada waktu liburan pesantren yang melibatkan anggota, dianjurkan membuat tata tertib di internal masing-masing Orda
- Kegiatan ekstrenal yang berbentuk seremonial hendaknya dilaksanakan RTL (Rencana Tindak Lanjut).
BAB III
Pasal 6
SANKSI-SANKSI
- Pelanggaran pada Bab II, pasal 3 ayat 1, 2, 4 & 5 pasal 4 ayat 5 mendapat sanksi ringan
- Pelanggaran pada Bab II, pasal 3 ayat 3 pasal 4 ayat 2 & 3 mendapat sanksi sedang
- Pelanggaran pada Bab II, pasal 2 ayat 1, 2 & 3, pasal 4 ayat 1 mendapat sanksi berat.
Pasal 7
Sanksi Ringan
Sanksi ringan berupa teguran secara lisan dan atau tulisan dari pengurus Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O).
Pasal 8
Sanksi Sedang
Sanksi sedang yaitu tidak diperbolehkan merealisasikan program kerka selama 2 bulan.
Pasal 9
Sanksi Berat
Sanksi berat yaitu Orda yang telah banyak melakukan pelanggaran banyak atau tergolong berat. Adapun sanksinya adalah dicabut izin operasional atau dibekukan selama satu periode.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
- Ketentuan di atas berlaku untuk masing-masing Orda yang ada dalam naungan pengurus Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O).
- Hal-hal lain yang masih belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan di kemudian hari dengan ketentuan sendiri
- Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Guluk-Guluk
Pada tanggal: 01 Oktober 2020 M.
Pengurus PP. Annuqayah Lubangsa Putri
Koord. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (P2O)
Hikmatul Jannah