Pengurus Rancang UU Gazebo
2358 View
Pembuatan tempat merokok bagi santri yang berdomisili di Blok A (tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sederajat) sudah tampak mentereng selesai dikerjakan awal Februari. Tetapi, tempat tersebut belum dioperasikan sepenuhnya karena masih menunggu aturan pakai.
Tempat merokok yang dikenal dengan sebutan Gazebo, posisinya berada di halaman Blok A dengan ukuran 6x4 meter itu sebenarnya ingin menjawab amanah wali santri tentang larangan merokok bagi santri tingkat MTs yang disampaikan pada Temu Wali 2016 kemarin.
“Kalau langsung dicegah nampaknya sulit, Gazebo tersebut merupakan upaya yang dilakukan pesantren untuk meminimalisir menjamurnya santri tingkat MTs yang merokok,”ungkap Ali Hisyam, Ketua Pengurus Pondok Pesantren Annuqayah daerah Lubangsa, yang mengawali rapat pembuatan Undang-Undang (UU) Gazebo Selasa malam (14/2) kemarin, di Posko Kunjungan.
Ia menambahkan, tujuan dibuatnya tempat merokok tersebut agar tabiat perokok tidak menular pada teman sekamarnya yang tidak merokok dan kebebasan merokok di tempat umum tidak terjadi, serta yang paling dinginkankan santri ada tingkat Mts tidak merokok.
Upaya-upaya yang dilakukan pesantren dalam tahap uji coba tersebut agar berjalan dengan maksimal sesuai keinginan, maka dibuatlah UU Gazebo mulai dari ketentuan pemakai, waktu merokok, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan pengguna, sanksi-sanksi, dan ajuran-anjuran saat menggunakan Gazebo.
Dalam ketentuan pemakai yang disepakati dalam musyawarah itu bahwa Gazebo hanya diperuntukkan kepada santri atau siswa Blok A yang merokok. Sementara bagi santri yang tidak merokok tidak boleh menggunakan tempat tersebut. “Santri Blok A yang mau santai-santai di Gazebo dilarang,”usul Afif Tafyinul Haq, kepada pimpinan rapat yang langsung disetujui oleh peserta rapat yang lain.
Batasan waktu yang bisa digunakan oleh perokok yakni dari setelah subuh sampai pukul 06:30 (pagi hari) jika tidak ada ajian kitab dan dari pukul 09:00-09:30 (ketika jam istirahat formal), pukul 12:30-14:30 (siang hari) dan pada malam harinya dari setelah jam belajar sampai dengan pukul 23:00 Wib.
“Saya sepakat, kalau batas merokok pada saat malam hari itu dibatasi sampai pukul 23:00 Wib, karena ini sangat cocok dan menyamai dengan peraturan baru jam tidur santri,” Ungkap Wilan Mahfudi, Kasi Keaman dan Kertertiban (Kamtib) Lubangsa itu, sembari menikmati makanan ringan di depannya.
Sementara untuk kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi perokok yaitu menjaga kebersihan, menjaga keamanan dan Fasilisat Gazebo, membuang puntung rokok pada tempatnya, wajib mematuhi tatib, mendata dan mengisi daftar hadir, masuk melalui pintunya, menjaga kesopanan dan ketertiban. Dan pada saat barada di Gazebo disarankan menciptakan suasana edukatif.
Pada aspek larangan yang harus di hindari oleh pengguna supaya tidak mendapatkan sanksi adalah pengguna dilarang; merokok di luar Gazebo, mencorat coret fasilitas, membuang sampah atau puntung rokok sembarangan, membuat kegaduhan, membawa dan memakan di Smoking Area kecuali makanan ringan dan mimunan, dilarang tidur, dan dilarang melompati pagar.
Tidak cukup hanya memberikan aturan kewajiban dan larangan pengguna dapat memaksimalkan pemanfaatan gazebo tersebut. Pengurus juga merancang sanksi bagi santri yang melanggar aturan tersebut. Beberapa sanksi tersebut adalah santri mendapatkan sanksi sedang apabila membuang puntung rokok sembarangan, gaduh, makan, tidak mengisi data dan daftar hadir. Sanksi sedang ini berlaku apabila santri melakukan 1x pelanggaran, maka akan mendapat teguran dari ketua pengurus berwenang (Pengurus Blok) dan masuk catatan merah. Dan apabila terpaksa melakukan 2x pelanggaran berturut-turut, akan diberi sanksi membersihkan lingkungan Lubangsa selama tiga hari dan mendapat teguran dari Bimbingan Konseling (BK). Namun, pada sanksi sedang pelanggaran yang dilakukan selama 3x berturut-turut akan mendapat sanksi tidak boleh merokok dan membersihkan lingkungan Lubangsa selama satu minggu, termasuk juga pelanggaran berupa melompati dan merusak fasilitas Gazebo tersebut. Sedangkan sanksi berat yakni melakukan pelanggaran lebih dari 3x, dan sanksinya berupa tidak boleh merokok dan membersihkan lingkungan Lubangsa selama 15 hari, dihadapkan ke BK dan mengisi surat perjanjian, serta orang tuanya akan dipanggil.
“Dan santri yang tidak mengindahkan aturan dalam artian perjanjian sudah, disanksi sudah, maka bobotnya akan dilipatgandakan atau ini bisa disebut pelanggaran akumulatif (kumpulan pelanggaran, red) maka ini termasuk pelanggaran ketegori berat, bisa-bis dibawa ke pengasuh sebagai kebijakan terakhir,”Ungkap Ali Hisyam.
Rangcangan Undang-Undang Gazebo yang telah disepakati Pengurus Lubangsa pada malam itu menurut Ketua Pengurus dalam waktu dekat akan masuk ke pengasuh untuk diminta persetujuannya.
Penulis : Misbahul Munir
Editor : Saifil Mu’iz