Pengurus Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Sosialisasikan Peraturan Pesantren
6255 View
Pada Minggu malam (16/10) Pengurus Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) kembali melakukan sosialisasi tentang Tata Tertib (Tatib) Pesantren di Masjid Jami` Annuqayah. Sosialisasi tersebut sebagai pengokoh untuk santri agar tidak melakukan pelaggaran di pesantren.
Sosialisasi yang diwakilkan pada Bakir, Pengurus Seksi Bimbingan dan Konseling (BK) menitiberatkan pada santri lama. “Ingat khusus santri lama, jadi contoh yang baik. Bagi santri baru peringati kembali pada santri senior jika melakukan pelanggaran,” paparnya di tengah-tengah sosialisasi.
Tidak hanya itu, sosialisasi tersebut bertujuan meminimalisir terhadap prilaku santri yang marak melakukan pelanggaran. “Sekarang ini, yang justru oleh pesantren dilarang malah menjadi kebiasaan untuk dilanggar. Padahal, peraturan bukan untuk dilanggar tapi ditaati,” tambahnya pengurus yang menjabat Seksi Bimbingan dan Konseling (BK).
Salah satu peraturan yang menjadi sorotan dalam sosialisasi itu adalah larangan santri keluar pesantren. Aturan kebolehan keluar pesantren, santri harus menggunakan prosedur serta aturan yang telah diberlakukan, baik satu hari atau lebih.
Lebih lanjut, Bakir menerangkan batas teritorial Pondok Pesantren Annuqayah daerah Lubangsa, yakni pada bagian timur Gedung Lapangan Futsal hingga ke bagian paling timurnya gedung kuliah Strata Dua (S2), dibagian utara utara adalah dari jalan simpang tiga Ibu Jamil hingga Mini Market Annuqayah (MMA), bagian barat pembatas gedung santri Lubangsa Putri (Lubri) atau parit sebelah barat Masjid Jami` Annuqayah, dan bagian selatan dari Toko Pojur hingga gedung Gugus Depan (Gudep) Pramuka Annuqayah. “Keluar pesantren wajib pamit, sekalipun tujuannya untuk minta tanda tangan pengurus (batas bagian barat, red.) maka wajib memberitahu dulu ke pengurus, tidak semena-mena,” jelasnya.
Ada peraturan baru bagi santri berupa larangan merokok untuk santri yang berstatus siswa MI dan Mts. Peraturan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah pertemuan Wali Santri (Temu Wali 2016) beberapa bulan lalu.“Khusus siswa di daerah barat jalan (kawasan MI,MTs/Sederajat, red.) dilarang merokok, sedangkan siswa (MA/Sederajat,red) dan mahasiswa dianjurkan untuk tidak merokok,”ujarnya.
Penulis :Ainor Rahman
Editor :Misbahul Munir