Maksimalkan Koran Lubangsa, Adakan MoU Bersama
3591 View
Pengurus seksi Kepustakaan Penerbitan dan Pers (KP2) PPA. Lubangsa adakan rapat untuk penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) seputar penerbitan Koran Lubangsa pada Jum’at (4/3) malam. Rapat tersebut bertempat di Posko Kunjungan dengan menghadirkan seluruh pengurus Ketua Seksi yang ada di Lubangsa dan Pemimpin Redaksi Koran Lubangsa sendiri. MoU tersebut berisi tentang Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi oleh wartawan Koran Lubangsa yang nantinya akan meliput berbagai hal yang terjadi di Lubangsa.
Sebagian besar Ketua Seksi bisa hadir dalam rapat itu, meski ada sebagian ketua seksi yang tidak bisa hadir dan digantikan anggotanya, namun tidak membuat rapat gagal untuk dilaksanakan. Abd. Muqsith, Ketua Seksi KP2, mamaparkan bahwa diadakan rapat MoU itu di maksudkan agar penerbitan Koran Lubangsa dapat berjalan dengan lancar ke depan. “Agar penerbitan Koran Lubangsa ini tidak menemui kendala, sehingga benar-benar konsisten dan tidak hanya seumuran jagung,” ujarnya, menjelaskan maksud diadakannya rapat tersebut.
Setelah selesai dibacakan oleh pimpinan rapat, 18 MoU yang akan menjadi landasan etis jurnalis Koran Lubangsa, MoU tersebut banyak menuai tanggapan dan diberi masukan oleh peserta rapat. Salah satunya adalah di point pertama, yang berbunyi Wartawan Koran Lubangsa menghormati hak santri Lubangsa untuk memperoleh informasi yang benar), “Barangkali yang perlu diperjelas di sini adalah Hak santri pada point pertama?” kata Khalilullah, Anggota P2PK yang mewakili Kasi. P2PK. >>
Atas pertanyaan tersebut, Ucith (panggilan akrab Abd. Muqsith) langsung memberikan penjelasan. “Yang dimaksud hak santri adalah semuanya (santri, Red.) berhak dan boleh tahu atas semua informasi yang ada di Lubangsa, karena terkadang, banyak informasi yang harusnya diketahui oleh santri, ternyata hanya sebagian saja yang tahu,“ jelasnya.
Sementara itu, Bakir, Ketua Seksi Bimbingan dan Konseling (BK) memberikan masukan agar pada poin pertama ditambah dengan aspek kepantasan. “Kalau boleh saya tambahkan, di poin pertama ditambah menjadi ‘informasi yang benar dan pantas’, ” ujarnya. Mengenai hal ini, ada banyak tanggapan yang lahir.
Perdebatan dan masukan terhadap Kode Etik Jurnalistik Koran Lubangsa berlangsung lama. Rapat pada malam itu menjadi hidup dan bergairah. Pada akhirnya menemukan hasil kesepakatan, yakni ada 17 poin Kode Etik Jurnalistik yang harus dipegang teguh oleh Wartawan Koran Lubangsa.
Ketua Pengurus PP. Annuqayah Lubangsa, Ustadz Ali Hisyam, memberikan penegasan terhadap pengurus KP2 selaku yang menaungi Koran Lubangsa bahwa penerbitan yang mengambil kas pesantren harus dan selayaknya meliput semua yang berkenaan dengan Lubangsa, “karena koran ini sudah masuk pada proker dan menggunakan kas pesantren, maka secara otomatis, hal-hal yang akan dilakukan ke depan mengenai pemberitaan ini, dalam rangka memajukan Lubangsa,” harapnya.