Berharap Santri Tidak Selalu Melanggar
3141 View
Jum’at malam (20/1) setelah hadiran Isya’, K. Mohammad Ali Fikri kembali bertausiah di masjid Jami’ Annuqayah menyampaikan sebagian aturan santri Pondok Pesantren Annuqayah daerah Lubangsa yang sebenarnya sudah menjadi aturan pokok pesantren, yaitu larangan membawa handphone ke pesantren. Bahkan, pengasuh mengatakan bahwa santri yang membawa handphone tidak akan dimaafkan apabila nantinya akan boyong dari pesantren. “Kalau santri tetap membawa HP, maka saya tidak akan memaafkan,” ujarnya.
Dalam Tata Tertib Pondok Pesantren Annuqayah daerah Lubangsa Bab IV, Pasal 16, Ayat 3, tentang larangan membawa, menyimpan dan menfungsikan HP di pesantren, akan mendapat perjajian dan dihadapkan pada pengasuh, sebab aturan tersebut sudah masuk kategori berat.
Selain itu, santri yang diketahui meloncati peraturan tersebut, satu kali melakukan pelanggaran akan dikenakan denda shalat berjamaah selama 2 bulan berturut-turut. Pengakuan santri (yang tidak mau disebut namanya) ketahuan membawa HP disanksi shalat jamaah tepat berada dibelakang pengasuh selama dua bulan dan HP-nya di ambil pesantren.
K. Fikri (sapaan akrab K. Mohammad Ali Fikri) disela-sela penyampaiannya berencana akan mengubah hukuman bagi santri yang melanggar membawa HP. “Bagaimana kalau nanti yang tetap membawa handphone akan dipajang di depan masjid ini, biar semua tau bahwa santri ini membawa hp,” tanya pada santri.
Rencana tersebut akan menjadi kenyataan ketika santri tidak lagi mengindahkan peraturan pesantren.
Penulis : Nur Mahmudi
Editor : Misbahul Munir