Bahtsul Masa’il JAMA’AH
4761 View
Lubangsa_Panitia Bahtsul Masa’il Jam’iyah Al-Thalabah Limadrasah Al-Diniyah (JAMA’AH) melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan Bahtsul Masa’il kedua, seperti yang terlihat pada hari jum’at (17/3) sore di Aula Lubangsa. Mereka menyiapkan seting tempat dan kebutuhan berbagai fasilitas lainnya. Karena setelah hadiran jama’ah Isya’ nanti, kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan setiap bulan itu akan dimulai.
Bahtsul Masa’il ini merupakan program kerja tambahan bagi pengurus JAMA’AH seiring perubahan kurikulum yang diterapkan oleh Madrasah Diniyah setelah beberapa bulan sebelumnya ada perubahan. Mudir Madrasah Diniyah, Al-Ustaz Masyhuri Drajat mengatakan jika unit yang ada dibawah naungan Madrasah Diniyah Baramij Al-Tarbiyah Wa Al-Ta’lim itu harus sesuai dengan sistem yang diberlakukan sekarang. Apalagi memang konteksnya adalah dalam lingkup ke-diniyah-an dan ke-pesantren-an. “Dari hasil Bahtsul Masa’il nanti bisa dijadikan sebuah buku. Bisa juga akan dijadikan Majalah Mu’jizat, menggantikan isi yang ada sebelumnya (konvensional, Red.) dengan hasil Bahtsul Masa’il ini,” ungkapnya saat memberikan masukan dalam rapat bersama pengurus JAMA’AH.
Bahtsul Masa’il untuk yang kedua kalinya itu diformat berbeda dari yang pertama (3/2), karena akan disediakan proyektor. Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh peserta dapat melihat ‘ibaroh yang diungkapkan peserta lain. Selain itu, juga akan ada notulen yang akan bertugas untuk mencatat dan mendata jawaban sementara dari peserta, serta menunjukkan ‘ibaroh dari peserta yang diminta sebelumnya dalam bentuk file, selain juga disediakan Maktabah Samilah. “Benar, kegiatan ini diformat berbeda atas usulan salah satu pengurus Madrasah Diniyah yang kebetulan berpengalaman dalam mengikuti Bahtsul Masa’il di berbagai daerah,” ungkap Bairurrahman, sekretaris kegiatan, saat diwawancarai kru Pers MDBTT sebelum kegiatan dimulai.
Kegiatan yang merupakan program kerja dari seksi Pengembangan Dasar-Dasar Ilmu Keagamaan (PDIK) itu dimulai pada jam 20:30 WIB setelah Pentashih (Musahhih), al-ustaz In’amullah rabu di tempat kegiatan berlangsung. Kegiatan ini dibuka oleh al-ustaz Muayyasyi sekaligus menjadi moderator. Ia memandu peserta untuk memberikan jawaban sementara dan menyampaikan ‘ibaroh yang telah disiapkan sebelumnya. Sesi selanjutnya, penjelasan lebih lanjut dari ‘ibaroh yang dibacakan untuk mempertanggungjawabkan referensinya tersebut. Kemudian hal itu dipasrahkan kepada Tahrir (Perumus Masalah). Hal itu dimaksudkan agar tidak ada ‘ibaroh yang menyimpang dari obyek yang menjadi titik permasalahan. Jika sudah usai, terakhir, sebelum masalah yang dibahas dalam kegiatan itu dijawab oleh Pentashih sendiri, ia masih memberikan pertimbangan kepada peserta serta memberikan sedikit penjelasan dari masalah itu.
Dari permasalah yang pertama, yang masih mauquf (ditangguhkan) pada Bahtsul Masa’il pertama tuntas terjawab. Pada sesi ini membutuhkan waktu yang lama untuk terjawab, yakni dari kegiatan dibuka sampai jam 22:30 WIB. Adapun masalah yang ditanyakan Syauqi Habibullah Hasany adalah najis tidakkah sisa busa yang masih ada di baju yang setelah selesai dicuci dan telah disiram. Pentashih menjawab bahwa sisa busa itu suci dengan adanya keyakinan busa itu tidak najis. Menurut sebagian ulama’ hal itu merupakan najis yang dima’fu.
Permasalahn kedua mengenai hukum membonceng tunangan seperti yang terjadi di desa-desa di pulau madura. Sail (penanya) masalah kedua ini Moh. Ramdhan. Hasil dari Bahtsul Masa’il malam itu, hukumnya haram.
Pertanyaan ketiga juga terjawab sekaligus menandakan akan berakhirnya kegiatan tersebut. Adapun masalah yang ditanyakan salah satu Mahasiswa Instika, Moh. Aqil adalah bagaimana hukumya seseorang menempati Masjid yang digunakan untuk tempat mengirim anaknya di pondok sebab posko kunjungan yang tersedia penuh sesak dengan pengunjung yang lain. Dan bagaimana ketika posko tersebut tidak ada pengunjung sekali, tetapi tetap saja seseorang itu mengunjungi anaknya di Masjid karena sudah terbiasa di tempat itu. Dari jawaban Pentashih, hukumnya boleh dengan catatan, yaitu: tidak mengotori masjid, tidak mengganggu orang yang sedang ibadah, tidak menempati tempat yang dilarang oleh nadzir masjid/ta’mir masjid. Selain itu ada juga sedikit tambahan, bahwa Selayaknya, bapak Sarkojo memanfaatkan fasilitas tamu yang sudah disediakan dengan semaksimal mungkin
Setelah semuanya terjawab dan memberikan jawaban memuaskan, kegiatan Bahtsul Masa’il itu akhirnya ditutup sekitar jam 23.10 WIB. Pentashih pada kegiatan malam itu berharap agar kegiatan semisal tersebut digalakkan kembali dan terus dikembangkan agar dapat menambah wawasan bagi santri.
Penulis : Muhammad Habib Ibnu Mukhtar
Editor : M. Fathor Rozi