Lubangsa Larang PKL Berjualan Memasuki Area Pondok
5274 View
Beberapa waktu yang lalu, Pengurus Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lubangsa mengumumkan larangan santri membeli makanan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dijajakan langsung ke dalam area PP. Annuqayah daerah Lubangsa. Hal itu dilakukan karena sudah ada dalam peraturan PP. Annuqayah daerah Lubangsa sekaligus dawuh dari pengasuh.
Menurut penuturan Ustadz Ainul Yaqin, pengurus Unit Usaha, larangan itu sudah ditetapkan sejak dulu oleh pengasuh. Namun, mungkin, santri sudah lupa akan larangan tersebut. “Sebenarnya, pengurus itu bukan lantas tidak memperbolehkan menjual. Hanya saja, kalau langsung ke area pondok itu yang tidak diperbolehkan,” ujarnya. Hal itu dilakukan, lanjutnya, karena pesantren sudah menyediakan wadah, seperti di Kantin Sufi dan Kantin Barokah.
“Kami sudah mencegat para PKL yang masuk ke area pondok putra, tapi masih saja ada yang tidak mengindahkan dan keras kepala,” imbuh pengurus yang berasal dari Lenteng itu.
Hanya saja, dia menambahkan, bahwa semua larangan itu butuh dukungan langsung dari santri. Jadi tidak hanya pengurus, tapi juga santri dan PKL itu sendiri yang harus memahami dan mematuhi kebijakan ini. “Tanpa dukungan, program tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Jadi, santri dan PKL harus bisa bekerja sama demi kelancaran program ini. Apalagi, hal ini merupakan dawuh langsung dari pengasuh,” pungkasnya ketika ditemui di Warung Telekomunikasi (Wartel) Lubangsa.
Mengenai kebijakan dimaksud, santri sangat mengapreasiasi. Salah satunya diungkapkan oleh Ihya’. “Apalagi hal itu tidak datang dari pengurus semata, tapi langsung dawuh pengasuh. Begini, ridha Allah ada pada ridha orang tua, sedangkan pengasuh juga termasuk guru kita, guru ibarat orangtua, bahkan lebih mulia. Jadi, kita wajib mematuhinya,” kata santri yang berdiam di Bilik E/11. [Didi]